Pasal 182
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Pulau-Pulau Kecil dan Terluar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan
fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, penyiapan data potensi, desain pengembangan, koordinasi pengelolaan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan kawasan gugus pulau dan pulau-pulau kecil terluar, penyiapan rekomendasi pemanfaatan, rekomendasi investasi, koordinasi dan kerja sama kemitraan, dan fasilitasi sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pulau-pulau kecil terluar.
