Pasal 180
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Wilayah Hukum Adat mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional. (2) Seksi Pranata Adat mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemetaan pranata adat, revitalisasi kearifan lokal, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat hukum adat dan lokal.
