Pasal 178
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Masyarakat Hukum Adat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat,
peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan pemetaan wilayah hukum dan pranata adat, fasilitasi pelembagaan, penguatan kelembagaan, fasilitasi izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut untuk masyarakat lokal dan tradisional, revitalisasi kearifan lokal, perlindungan masyarakat hukum adat, peningkatan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, fasilitasi sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional.
