Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Mitigasi Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, serta perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Seksi Adaptasi Perubahan Iklim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran dan pendampingan kepada masyarakat dalam adaptasi dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
