Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan, dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap
dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi kerentanan dan kerawanan bencana, perencanaan, pelaksanaan dan fasilitasi sarana dan prasarana mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
