Pasal 172
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan rehabilitasi kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Seksi Penanggulangan Pencemaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana pengendalian, penyadaran masyarakat, valuasi dampak ekonomi, sosial, dan budaya akibat pencemaran, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
