Pasal 170
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Restorasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir,dan pulau-pulau kecil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir,dan pulau-pulau kecil; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi kerusakan ekosistem, dan penanggulangan pencemaran wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
