PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja pembangunan kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana APBN KKP; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan.
