Pasal 164
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Perizinan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. (2) Seksi Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi teknis dan penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan di WP3K, teluk, selat, laut, KSN, dan KSNT pada Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
