PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Kawasan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN dan KSNT, serta penyediaan data spasial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN dan KSNT, serta penyediaan data spasial; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, harmonisasi, dan perencanaan zonasi KSN dan KSNT, serta penyediaan data spasial.
