PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 152
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Seksi Perairan Yurisdiksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata ruang laut nasional dan perairan yurisdiksi, serta penyediaan data spasial. (2) Seksi Antarwilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana zonasi teluk, selat, dan laut, serta penyediaan data spasial.
