Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Kebijakan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Perencanaan Lintas Sektor dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pernyusunan, dan penyerasian perencanaan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
