PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 139
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi kerja sama pengembangan program kerja sama internasional dan antarlembaga; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan administrasi, tata laksana perizinan, dan peningkatan kualitas/mutu pelayanan perizinan dibidang pengelolaan ruang laut serta penanganan pengaduan.
