Pasal 137
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, administrasi jabatan fungsional, dan tata usaha sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
