Pasal 135
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan pengembangan, mutasi, administrasi jabatan fungsional, dan tata usaha sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan,
pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
