PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan lintas sektor dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri serta integrasi dukungan sektor lain di bidang kelautan dan perikanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
