Pasal 128
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, penyiapan data, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan; b. koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, dokumentasi dan informasi hukum,
pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; c. koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, administrasi, tata laksana perizinan, dan peningkatan kualitas/mutu pelayanan perizinan, penanganan pengaduan, serta kerja sama; dan d. pelaksanaan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta tata usaha dan rumah tangga.
