Pasal 125
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Ditjen PRL menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, penataan dan
pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil, serta jasa kelautan; f. pelaksanaan administrasi Ditjen PRL; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
