Pasal 120
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Layanan Pengadaan, Perizinan Terpadu, dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan layanan pengadaan barang, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan jasa konsultansi, dan jasa lainnya lingkup Setjen, serta bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan KKP; b. penyiapan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan perizinan terpadu satu pintu di lingkungan KKP; dan c. penyiapan bahan perencanaan, usulan penetapan status penggunaan, penatausahaan, usulan pemanfaatan, pengadaan, penggunaan, dan penghapusan barang milik negara lingkup UAPPB-E1 Setjen.
