PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 118
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penataan pola pelayanan intern KKP, layanan pengaduan, pengobatan, olah raga dan kesenian, pengelolaan urusan kebersihan dan ketertiban, pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, serta pengadministrasian gaji pegawai Setjen. (2) Subbagian Angkutan dan Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengaturan, penggunaan, dan
pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, dan keamanan dalam kantor pusat KKP. (3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kantor pusat.
