Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Akutansi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan akuntansi internal, bimbingan teknis, penyelenggaraan sistem akuntansi, dan laporan keuangan berkala dan berjenjang; b. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis sistem pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional; c. penyiapan bahan koordinasi bimbingan teknis penyelesaian kerugian negara; dan d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan keuangan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon I (UAPPA-E1) Setjen, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W).
