Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum pembangunan kelautan dan perikanan serta kebijakan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, perencanaan lintas sektor, dan kegiatan dengan pendanaan luar negeri di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KKP, serta analisis, formulasi, dan perencanaan dana transfer bidang kelautan dan perikanan; c. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kinerja KKP; d. pelaksanaan analisis data, monitoring, supervisi, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
