Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan kepada Pelaku Usaha yang melakukan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan. (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dalam bentuk: a. fasilitasi pemberian akses modal; b. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan berusaha; c. fasilitasi pemasaran; d. penyediaan sarana prasarana pengolahan. (3) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria: a. menghasilkan produk dengan Nilai Tambah Hasil Perikanan paling sedikit 50% (lima puluh persen); dan b. menghasilkan produk dengan kandungan Ikan paling sedikit 30% (tiga puluh) persen.
(4) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pelaku Usaha mengusulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. b. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menugaskan pembina mutu hasil kelautan dan perikanan dan/atau analis pasar hasil perikanan untuk melakukan verifikasi atas produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3). c. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pembina mutu hasil kelautan dan perikanan dan/atau analis pasar hasil perikanan memberikan rekomendasi kepada:
- Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
- gubernur dan bupati/wali kota melalui kepala dinas yang menangani kelautan dan perikanan. d. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Pelaku Usaha yang layak mendapatkan insentif melalui keputusan Menteri atau gubernur atau bupati/wali kota. (5) Cara perhitungan produk dengan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
