Pasal 33
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Tombak (harpoon) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI, serta khusus untuk tombak ikan paus hanya diperbolehkan bagi nelayan di wilayah Lamalera dan Lamakera, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI. (3) Panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI. (4) Pukat dorong (pushnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI. (5) Seser (scoopnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan tanpa menggunakan kapal dengan menggunakan mesh size ≥ 3 mm (lebih dari atau sama dengan tiga milimeter), pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
