PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi pejabat fungsional penyuluh perikanan: a. Penilaian Perilaku Non Disiplin Presensi dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Penyuluhan; b. Penilaian Disiplin Presensi dapat dilakukan secara elektronik atau manual dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja sesuai dengan ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian.
