PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung setelah tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan. (2) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan karena kenaikan jabatan fungsional tertentunya, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
