PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rekapitulasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilakukan setiap bulan dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pimpinan unit kerja eselon I masing- masing pada bulan berikutnya. (3) Bentuk dan format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
