PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 28
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf g pada jam datang atau pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan. (2) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf g pada jam datang dan pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
