PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
