Pasal 72
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak hasil evaluasi usaha disetujui, untuk perubahan SIKPI karena adanya perubahan ukuran Kapal Pengangkut Ikan. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak: a. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIKPI karena adanya perubahan SIUP, BKP, Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya, Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, pelabuhan negara tujuan, nama pemilik, ukuran Kapal Penangkap Ikan, daerah
Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya, dan/atau identitas nakhoda; atau b. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP untuk perubahan SIKPI karena adanya perubahan ukuran Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
