PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 5
BAB 2 — JENIS USAHA PERIKANAN TANGKAP
(1) Usaha Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus berfungsi mengangkut ikan hasil tangkapannya.
