Pasal 128
BAB 16 — PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN USAHA
(1) Direktur Jenderal dan gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan laporan kegiatan usaha sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu: a. SIUP; b. SIPI dan/atau SIKPI; c. data pendaratan ikan per trip selama 3 (tiga) bulan di WPPNRI dan Laut Lepas; d. surat keterangan pendaratan ikan dari Pelabuhan Pangkalan; e. berita acara Alih Muatan (transhipment declaration); f. Log Book Penangkapan Ikan; g. produktivitas Kapal Penangkap Ikan; h. data tracking sistem pemantauan Kapal Perikanan; i. implementasi pakta integritas; dan j. peraturan perundang-undangan yang terkait. (3) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan perizinan Usaha Perikanan Tangkap.
