Pasal 120
BAB 15 — PENDARATAN IKAN HASIL TANGKAPAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di Laut Lepas wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA atau di pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO
yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement dan resolusi RFMO sebagaimana tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI. (2) Pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemindahan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut di kolam Pelabuhan untuk Pelabuhan Pangkalan yang belum memiliki fasilitas fungsional yaitu tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan/atau es. (3) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan di negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement dan resolusi RFMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI melalui media elektronik dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam setelah pembongkaran. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. identitas Kapal Perikanan; b. jumlah ikan hasil tangkapan; c. daerah Penangkapan Ikan; dan d. pelabuhan negara tujuan.
