PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP. (2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
