Pasal 3
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan rincian kegiatan berdasarkan target kinerja yang meliputi: a. kinerja utama; dan b. kinerja tambahan. (2) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional PELP yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. (3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong PELP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas PELP yang bersangkutan. (4) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kegiatan pengembangan profesi dan/atau penunjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
