PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 25
BAB 5 — HASIL KERJA MINIMAL
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun periode jabatan dan apabila belum memenuhi, dapat diberikan tambahan waktu 1 (satu) periode jabatan. (2) Apabila sampai dengan pemberian tambahan 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hasil Kerja Minimal tidak dapat dipenuhi, PELP akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
