PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 23
BAB 5 — HASIL KERJA MINIMAL
(1) Hasil Kerja Minimal merupakan bagian dari uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. (2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
