Pasal 21
BAB 4 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada capaian SKP PELP dikalikan dengan target Angka Kredit SKP PELP. (3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan. (5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PELP dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PELP yang ditetapkan dalam peta jabatan. (6) Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai yang bersangkutan. (7) Berdasarkan hasil penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai memberikan nilai Angka Kredit dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk dilakukan PAK.
(8) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja (x) sebagai berikut: a. nilai 110 (seratus sepuluh) ≤ x ≤ 120 (seratus dua puluh) dengan predikat sangat baik diberikan Angka Kredit 100% (seratus persen); b. nilai 90 (sembilan puluh) ≤ x ≤ angka 120 (seratus dua puluh) dengan predikat baik diberikan Angka Kredit 100% (seratus persen); c. nilai 70 (tujuh puluh) ≤ x < angka 90 (sembilan puluh) dengan predikat cukup diberikan a Angka Kredit 90% (sembilan puluh persen); d. nilai 50 (lima puluh) ≤ x < angka 70 dengan predikat kurang diberikan Angka Kredit 80% (delapan puluh persen); dan e. nilai < 50 (lima puluh) dengan predikat sangat kurang diberikan Angka Kredit 0% (nol persen).
