PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 19
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode penilaian Angka Kredit. (2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai dalam rentang periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari dan/atau bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. (3) Penetapan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari dan akhir bulan Agustus.
