PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa: a. PELP harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung Hasil Kerja baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP PELP maupun kinerja tambahan; b. PELP harus menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai disertai dengan bukti fisik; c. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
