PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan apabila: a. tolok ukur sesuai dengan SKHK; dan b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
