PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja. (2) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
