PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 24
BAB 5 — HASIL KERJA MINIMAL
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) wajib dipenuhi PNS sebelum menduduki Jabatan Fungsional APJK pada jenjang jabatannya. (2) Pemenuhan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APJK.
