PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 2
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) APJK dalam melaksanakan tugas jabatannya berpedoman pada SKHK. (2) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan tugas jabatan; b. ruang lingkup tugas jabatan; c. Hasil Kerja; d. Angka Kredit; e. tolok ukur; dan f. bukti fisik. (3) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jenjang: a. APJK ahli pertama; b. APJK ahli muda; c. APJK ahli madya; dan d. APJK ahli utama. (4) Ketentuan mengenai SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
