PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berupa: a. sangat baik; b. baik; c. cukup; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen penilaian: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik.
