PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau...
Pasal 4
(1) Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.29.10.00, dari wilayah Negara
hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor. (2) Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.29.10.00, dari wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.
