PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 14
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
(1) Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kepentingan kelautan dan perikanan, selain kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diperlukan kajian teknis sesuai dengan fungsi baru. (2) Fungsi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Terumbu Buatan; b. Wisata Bahari; c. Pembudidayaan Ikan; d. pengolahan Hasil Perikanan; e. sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; atau f. stasiun penelitian dan pengembangan.
