Pasal 9
pasal.id
(1) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 1 dan angka 2. (2) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama melalui perpindahan dari
jabatan lain paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 3 dan angka 4. (3) Pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP. (4) Pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. (6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi sesuai batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (8) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kreditt. (9) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
