PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 6
pasal.id
(1) PNS yang telah diangkat menjadi PELP melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit dengan ketentuan: a. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit sebesar 0 (nol); dan b. penghitungan Angka kredit bagi PNS dapat dilakukan setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung pada periode penilaian setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP. (3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP kepada Instansi Pembina.
