Pasal 28
pasal.id
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional PELP dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PELP yang disetujui oleh pimpinan unit kerja; b. salinan sah PAK terakhir; c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan d. salinan sah surat keputusan pangkat/golongan terakhir. (2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a pada Instansi Pembina dilakukan dengan cara: a. PELP menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut mengusulkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari PELP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a pada Instansi Pengguna dilakukan dengan cara: a. PELP menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari PELP sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota. c. Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari PELP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
